Selasa, 30 April 2013

keanekagaraman bangsa indonesia

Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Politik

BAB I
PENDAHULUAN


    A.    LATAR BELAKANG

Setiap warga negara Indonesia memiliki suku yang berbeda-beda, serta meliliki kekayaan lainnya yang masih terpendam. Menurut antropologi, tidak ada kebudayaan, dan sebaliknya. Kebudayaan hanya mungkin ada di dalam masyarakat. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi politik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.


BAB II
PEMBAHASAN
B.    ISI
Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah, mengerjakan tanah , membalik tanah atau diartikan bertani.

Keberagaman Budaya Indonesia
Salah satu peristiwa yang terjadi pasca pemerintahan orde baru adalah terjadinya berbagai permasalahan sosial yang berujung pada tindak kekerasan berbentuk konflik sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan gerakan separatis di beberapa daerah.
Terjadinya konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia tersebut menyadarkan masyarakat tentang perlunya melakukan perubahan menuju arah yang lebih baik. Caranya, kita perlu memupuk sikap dan perilaku yang mampu menghargai, memahami, dan peka terhadap potensi kemajemukan, pluralitas bangsa, dalam bidang etnik, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.

Potensi Keberagaman Budaya
Hal yang utama dari kekayaan budaya yang kita miliki adalah adanya kesadaran akan adanya bangga akan kebudayaan yang kita miliki serta bagaimana dapat memperkuat budaya nasional sehingga “kesatuan kesadaran“ atau nation bahwa kebudayaan yang berkembang adalah budaya yang berkembang dalam sebuah NKRI sehingga memperkuat integrasi.

Disatu sisi bangsa Indonesia juga mempunyai permasalahan berkaitan dengan keberagaman budaya yaitu adanya konflik yang berlatar belakang perbedaan suku dan agama. Banyak pakar menilai akar masalah konflik ialah kemajemukan masyarakat, atau adanya dominasi budaya masyarakat yang memilki potensi tinggi dalam kehidupan serta adanya ikatan primordialisme baik secara vertikal dan horisontal. Semua perbedaan tersebut menimbulkan prasangka atau kontravensi hingga dapat berakhir dengan konflik.

Sehingga diharapkan mampu meredam konflik dalam segala bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun agama dengan menonjolkan kekayaan, potensi-potensi pengembangan, dan kemajuan keanekaragaman kebudayaan yang sejalan dan mendukung berlakunya prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting mengembangkan sikap simpati dan empati yang serta saling menghargai berbagai keberagaman kebudayaan Indonesia dan mampu berorientasi pada pengembangan keberagaman budaya dengan penegakan prinsip-prinsip persamaan.

Dengan semangat kebangsaan kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah NKRI (Negara Kesatuan Reepublik Indonesia) merupakan Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghenndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.

Dampak Keberagaman Budaya di Indonesia 
Sebelumnya telah dipaparkan mengenai potensi keberagaman budaya di Indonesia. Yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah dampak dari keberagaman budaya bagi integrasi bangsa. Di dalam potensi keberagaman budaya tersebut sebenarnya terkandung potensi disintegrasi, konflik, dan separatisme sebagai dampak dari negara kesatuan yang bersifat multietnik dan struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural.

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia selalu diwarnai oleh gerakan separatisme, seperti gerakan separatis DI/TII dan RMS di Maluku. Gerakan tersebut saat ini juga berlangsung di Provinsi Papua yang dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka) di provinsi paling timur di Indonesia tersebut.

 Karena struktur sosial budayanya yang sangat kompleks, Indonesia selalu berpotensi menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulitnya terjadi integrasi nasional secara permanen. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya yang mengakibatkan perbedaan dalam cara pandang terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. 

Menurut Samuel Huntington, Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi disintegrasi paling besar setelah Yugoslavia dan Uni Soviet pada akhir abad ke-20. Menurut Clifford Geertz apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengelola keanekaragaman etnik, budaya, dan solidaritas etniknya maka Indonesia akan berpotensi pecah menjadi negara-negara kecil. Misalnya, potensi disintegrasi akibat gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan kemerdekaan Provinsi Papua dari Indonesia.

Pola kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat (custom differentiation) karena adanya perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan struktural (structural differentiation) yang disebabkan oleh adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses potensi ekonomi dan politik antaretnik yang menyebabkan kesenjangan sosial antaretnik. 

Salah satu gejala yang selalu muncul dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya ethnopolitic conflict berbentuk gerakan separatisme yang dilakukan oleh kelompok etnik tertentu. Etnopolitic conflict dapat dilihat dari terjadinya kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan perlawanan ini bukan hanya timbul karena didasari oleh adanya ketidakpuasan secara politik masyarakat Aceh yang merasa hak-hak dasarnya selama ini direbut oleh pemerintah pusat. Selama ini rakyat Aceh merasa terpinggirkan untuk mendapatkan akses seluruh kekayaan alam Aceh yang melimpah ditambah adanya sikap primordialisme dan etnosentrisme masyarakat Aceh yang sangat kuat.

Pola etnopolitic conflict dapat terjadi dalam dua dimensi, yaitu pertama, konflik di dalam tingkatan ideologi. Konflik ini terwujud dalam bentuk konflik antara sistem nilai yang dianut oleh pendukung suatu etnik serta menjadi ideologi dari kesatuan sosial. Kedua, konflik yang terjadi dalam tingkatan politik. Konflik ini terjadi dalam bentuk pertentangan dalam pembagian akses politik dan ekonomi yang terbatas dalam masyarakat.

Potensi-potensi konflik tersebut merupakan permasalahan yang ada seiring dengan sifat suku bangsa yang majemuk. Selain itu, pembangunan yang berjalan selama ini menimbulkan dampak berupa terjadinya ketimpangan regional (antara Pulau Jawa dengan luar Jawa), sektoral (antara sektor industri dengan sektor pertanian), antarras (antara pribumi dan nonpribumi), dan antarlapisan (antara golongan kaya dengan golongan miskin).




BAB III

PENUTUP


C.    KESIMPULAN

Setiap warga Indonesia wajib ikut serta melestarikan berbagai keanekaragaam suku bangsa yang terdiri dari ras, bahasa, budaya, adat istiadat, agama serta kepercayaan. Warisan dari para leluhur ini, wajib kita lestarikan dan lindungi agar tetap tidak pudar atau pun lupa akan kekayaan Indonesia yang kita miliki sekarang.

SUMBER :
· Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.
· http://sayyidanchiam.blogspot.com/2012/10/makalah-keanekaragaman-bangsa-indonesia.html

Kamis, 04 April 2013

I'm Sorry Baby

I'm Sorry Baby

Sejak pertama bertemu
Hati ini bergetar selalu
Tatap matamu, beri isyarat
Seakan hati kita..oo..menyatu

Ingin sekali kudekap
Bercerita tentang kisahmu
Agar dapat kutemukan semua
Segala rasa, dalam hatimu
 
Tapi setelah kutau siapa dirimu
Kujadi tak simpati lagi
Dan untuk yang terbaik, akhirnya kucoba
Lupakan dirimu
 
 I’m sorry baby
I really really love you
I’m sorry baby
Finally I have to leave you
I’m sorry baby
I really really love you
I’m sorry baby

DILEMA KEHIDUPAN

Penyesalanku semakin menguak di dalam rongga tubuh ini
Penderitaaanku semakin menjurang di tubuh

Kehidupan hanya sekejap…
Haruskah ku terbuai mimpi?

Jika memang ini sebuah guratan takdir yang kuhadapi
Akankah ini terus berselimut di dalam rongga jasad ini?
Hidup ini hanya sekali…
Kebahagiaanlah yang harus kucari!

Biarkanlah demi waktu yang akan terus berbicara
Akan dimanakah hati ini bersauh, bertambat ,berpijak?

Kehidupan hanya sekejap ….
Haruskahku terbuai janji (mimpi)?

Jika memang kita di takdirkan untuk bersama selamanya
Maka takdirlah yang akan menyatukan kita bersabarlah…
Hidup ini hanya sekali…
Kebahagiaanlah yang harus kucari!

Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara



Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izinnya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak. Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:

1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi terhadap penulis selama pembuatan makalah ini.

2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan serta saran dalam pembuatan makalah ini.

Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan perbaikan di kemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Penulis

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah, syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua golongan.

B. Rumusan Masalah

1. Apakah hak dan kewajiban warga negara ?

2. Apakah hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ?

3. Apakah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?

C. Tujuan

1. Tujuan umum

Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa hak dan kewajiban warga negara.

2. Tujuan khusus

Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

D. Manfaat

1. Bagi institusi pendidikan

Sebagai bahan informasi dan untuk memperkaya bahan bacaan di perpustakaan FKIP Universitas Jambi.

2. Bagi mahasiswa

Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, khususnya dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan di Universitas Jambu jurusan PBS Bahasa Indonesia.

E. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dalam makalah ini dibatasi pada hak dan kewajiban warga negara.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Hak warga negara

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

2) Hak membela negara

3) Hak berpendapat

4) Hak kemerdekaan memeluk agama

5) Hak mendapatkan pengajaran

6) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

7) Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial

8) Hak mendapatkan jaminan sosial

2. Kewajiban warga negara

1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

2) Kewajiban membela negara

3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

B. Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Antara lain sebagai berikut:

1) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan

2) Hak negara untuk di bela

3) Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

4) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

5) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

6) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan

7) Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial

8) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mecakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak dan kewajiban warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan jedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

d. Psal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya.

f. Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:

1) Hak dan kewajiban warga negara

2) Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara

3) Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945

Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.

Hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

B. Saran

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan mengenai hak dan kewajiban warga negara maka disarankan bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta

Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html