sistem informasi akuntansi
1. SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
LANDASAN BAGI SISTEM INFORMASI LAIN
Kusrini, S.Kom
STMIK AMIKOM Yogyakarta
Abstract
Accounting information is the most important matter needed by any
organization
management. Accounting information is divided into two big parts:
financial
accounting information and management accounting information. Accounting
Information System has responsibilities of : collecting data that
describe activity of
organization, transforming data into information and finally, making the
information to
be available for users inside and outside the organization.
Accounting Information System needs internal controlling to avoid and to
handle
any cheating inside an organization. Internal controlling consist of :
organization
structure, any coordinated methods and tools that occupied to keep
assets secure,
inspection for accounting data truth, improve work efficiency and to
obey
management policy arranged earlier.
Kata Kunci: Sistem, Informasi, Akuntansi
1. Tinjauan Mengenai Sistem Informasi Akuntansi
Akuntansi merupakan bahasa bisnis. Sebagai bahasa bisnis akuntansi
menyediakan
cara untuk menyajikan dan meringkas kejadian-kejadian bisnis dalam
bentuk
informasi keuangan kepada pemakainya.
Informasi akuntansi merupakan bagian terpenting dari seluruh informasi
yang
diperlukan oleh manajemen. Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh
suatu sistem
dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan dan informasi
akuntansi
manajemen.
Pemakai informasi akuntansi pun terdiri dari dua kelompok, yaitu pemakai
eksternal
dan pemakai internal. Yang dimaksud dengan pemakai ekseternal mencakup
pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, pelanggan, pemasok,
pesaing,
serikat kerja dan masyarakat. Sedangkan pemakai internal adalah pihak
manajer dari
berbagai tingkatan dalam organisasi bersangkutan.
Sistem Informasi Akuntansi(SIA) dapat didefinisikan sebagai sebuah
sistem informasi
yang merubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang
berguna bagi
pemakainya.
Adapun tujuan Sistem Informasi Akuntansi adalah sebagai berikut:
1. mendukung operasi-operasi sehari-hari
2. mendukung pengambilan keputusan manajemen
3. memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggungjawaban
2. Siklus Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi memiliki beberapa sistem-sistem bagian
(sub-system)
yang berupa siklus-siklus akuntansi. Siklus akuntansi menunjukkan
prosedur
akuntansi mulai dari sumber data sampai ke proses pencatatan/pengolahan
akuntansinya. Siklus akuntansi dibagi menjadi:
1. Siklus pendapatan
2. Siklus pengeluaran kas
3. Siklus konversi
4. Siklus manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Siklus buku besar dan laporan keuangan
Siklus Pendapatan merupakan prosedur pendapatan dkimulai dari bagian
penjualan
otorisasi kredit, pengambilan barang, penerimaan barang, penagihan
sampai dengan
penerimaan kas. Siklus pengeluaran kas merupakan prosedur pengeluaran
kas mulai
dari proses pembelian sampai ke proses pembayaran. Siklus konversi
merupakan
siklus produksi mulai dari bahan mentah sampai ke barang jadi. Siklus
manajemen
Sumber Daya Manusia melibatkan prosedur penggajian. Siklus buku besar
dan
pelaporan keuangan berupa prosedur pencatatan dan perekaman ke jurnal
dan buku
besar dan pencetakan laporan-laporan keuangan yang datanya diambil dari
buku
besar. Hubungan antar siklus-siklus akuntansi dapat dilihat pada gambar
1.
Gambar 1. Hubungan Siklus-siklus Akuntansi Keuangan Sistem Informasi
Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi fungsional yang
mendasari
sistem informasi fungsional yang lainnya seperti sistem informasi
keuangan, sistem
informasi pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi
sumber daya
manusia. Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari
sistem
informasi akuntansi. Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang
akan
membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem
informasi akuntansi terlebih dahulu.
3. Contoh Sistem Informasi Akuntansi
Ada beberapa sistem informasi akuntansi yang sudah dikembangkan oleh
berbagai
perusahaan. Ada yang mengembangkan secara umum, ada yang mengembangkan
berdasarkan kasus per kasus dalam suatu organisasi. Contoh sistem
informasi
akuntansi yang dikembangkan secara umum adalah: Dec Easy Accounting(DEA)
dan
MYOB. Sedangkan contoh sistem informasi akuntansi yang dikembangkan
berdasarkan kasus dalam organisasi adalah Surya Artha yang dibuat oleh
CV. Surya
Cipta Solusi Informatika. Pada makalah ini akan ditunjukkan lebih rinci
mengenai
Surya Artha.
Surya Artha dikembangkan untuk perusahaan dagang. Sistem ini menangani
pemrosesan data antara lain: data rekening, data supplier, data
pelanggan, data
barang/stok, transaksi pembelian tunai dan kredit, transaksi retur
pembelian,
transaksi penerimaan dan pembayaran utang yang bukan dari pembelian,
transaksi
penjualan tunai dan kredit, transaksi retur penjualan, transaksi
penerimaan dan
pembayaran piutang yang bukan dari penjualan, transaksi jurnal umum,
transaksi
penyesuaian saldo awal dan tutup buku, laporan-laporan transaksi,
laporan-laporan
keuangan
Contoh menu pemrosesan data pada Surya Artha dapat dilihat pada gambar 2
dan 3,
sedangkan contoh laporan yang dihasilkan dari Surya Artha dapat dilihat
pada
gambar 4 dan gambar 5.
Gambar 2. Menu Transaksi Jurnal Umum
Gambar 3. Menu Transaksi Pembelian Barang
Gambar 4. Menu Laporan Penjualan
Gambar 5. Menu Laporan Rugi/Laba
Dalam mengembangkan system informasi akuntansi harus dilakukan
tahap-tahap
pengembangan sebagai berikut: pernyataan tujuan-tujuan system, pembuatan
alternatif-alternatif, analisis system, perancangan system, pengujian
system,
implementasi dan pemeliharaan
4. PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern suatu perusahaan meliputi struktur organisasi dan
semua caracara
serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan dalam perusahaan
dengan
tujuan untuk:
a. menjaga keamanan harta milik perusahaan
b. memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi
c. memajukan efisiensi dalam usaha
d. mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
terlebih dahulu
Pengendalian intern diperlukan karena beberapa alasan, yaitu:
a. SIA merupakan suatu system yang terbuka
b. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
(kesalahan-kesalahan
atau kecurangan-kecurangan)
c. Melacak kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi
Sistem Pengendalian Intern dibagi 2 yaitu:
a. Pengendalian akuntansi / pengendalian pencegahan
1. Pengendalian secara umum
2. Pengendalian aplikasi
b. Pengendalian administratif
1. Pengendalian umpan balik
2. Pengendalian umpan maju
4.1 Pengendalian Akuntansi
Tujuan utama dari pengendalian akuntansi adalah:
1. menjaga keamanan harta kekayaan milik perusahaan
2. memeriksa ketepatan dan kebenaran data akuntansi
Pengendalian akuntansi perlu dirancang sedemikian rupa, sehingga
memberikan
jaminan yang cukup beralasan atau meyakinkan terhadap:
1. Transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan wewenang manajemen,
baik yang sifatnya umum maupun yang sifatnya khusus
2. Transaksi-transaksi perlu dicatat untuk :
a. Penyusunan laporan keuangan
b. Menjaga pertanggungjawaban atas kekayaan
3. Pemakaian harta kekayaan perusahaan hanya diijinkan bila ada
wewenang dari manajemen
4. Bahwa harta kekayaan perusahaan menurut catatan sama besarnya
dengan kekayaan riil
4.2 Pengendalian Administratif
Pengendalian administratif memiliki tujuan utama:
1. meningkatkan efisiensi operasi kegiatan
2. mendorong ditaatinya kebijaksanaan-kebijaksanaan perusahaan
Pengendalian administratif mendukung pengendalian akuntansi yang
berorientasi
pada manajemen. Yang termasuk dalam pengendalian administratif, yaitu:
1. Pengendalian perencanaan, yang terdiri dari anggaran penjualan (sales
budget),
perencanaan induk (master plan), perennaan jaga-jaga (contingency plan),
peramalan arus kas (cash flow forecast) dan pengendalian perediaan
(inventory
control)
2. Pengendalian personil, yang terdiri dari recruitment, pelatihan,
evaluasi
pekerjaan, administrasi gaji, promosi dan transfer
3. Pengendalian standar operasi, yang terdiri dari standar yang harus
dikerjakan
dan system untuk melaporkan penyimpangan
DAFTAR PUSTAKA
Bonar, H.G, Hopwood W.S & Abadi A, 2000, Sistem Informasi Akuntansi,
Salemba
Empat, Indonesia
Jogiyanto, HM, MBA, Akt., Ph.D., 2003, Sistem Teknologi Informasi, Andi,
Yogyakarta
McLeod, R., Jr.,1995, Sistem Informasi Manajemen, PT Prenhallindo,
Jakarta
Akuntansi dan teknologi informasi
Maret 16, 2010 by syaifulali | 2 Comments
Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi dalam
perusahaan/organisasi telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan
IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya. Alasan
lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan
keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan perlindungan
atas aset perusahaan.
Jika kita gunakan ilustrasi piramida organisasi, tugas akuntansi akan
berada pada level paling bawah yaitu level operasional dan
transaksional. Level ini punya ciri khas yaitu teknis, repetitive,
prosedural, standar dan juga dapat membuat bosan. Contohnya, akuntansi
yang menangani transaksi pembelian, penjualan, pengiriman barang,
pembayaran transaksi, penerimaan hasil penjualan, penyusunan laporan.
Ciri khas ini yang menjadi alasan utama mengapa teknologi informasi
sangat berkaitan erat dengan akuntansi. Bahkan, kisah hubungan ini telah
terjadi jauh-jauh hari pada saat komputer masih berbadan besar dan
boros tenaga (mainframe).
Bagaimana dengan sekarang? saya kira masih sama. Peran TI dalam
akuntansi masih penting bahkan makin semakin penting! Kemajuan pesat TI
sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan aplikasi ilmu akuntansi.
Munculnya istilah enterprise systems, e-business, business intelligence,
conforming to assurance and compliance standards, IT governance,
business continuity management, privacy management, business process
improvement, mobile and remote computing, XBRL, dan knowledge management
menunjukkan bahwa dunia akuntansi akan semakin kompleks, tidak hanya
berkutat pada jurnal dan penyusunan laporan keuangan saja. Ini membuat
dunia akuntansi lebih menarik! Peran akuntan dapat meliputi tiga bidang:
perancang, pengguna dan pemeriksa (auditor). Dalam ketiga peran ini,
TI akan sangat berperan dalam kesuksesan kerja akuntan.
Bagi mahasiswa akuntansi di Indonesia, patut disadari bahwa kurikulum
yang ada belum mendukung terciptanya seorang akuntan yang juga handal
dibidang TI. Tentu yang saya maksud bukan handal secara teknis (walaupun
ini juga baik sekali jika dapat disiapkan) tapi handal dalam artian
paham dan mampu menggunakan TI dalam menunjang peran seorang akuntan.
Tentu saja pengetahuan tentang TI bukan segalanya dalam konteks ilmu
sistem informasi akuntansi. Diperlukan pemahaman lainnnya seperti
database, pelaporan yang baik, pengendalian, business operation,
pemrosesan transaksi, pengambilan keputusan manajemen, pengembangan dan
penggunaan sistem, komunikasi, dan pemahaman prinsip akuntansi dan
audit.
Demikian. Semoga bermanfaat
sumber: Accounting Information Systems, 2010 (Gelinas Dull)
About these ads
2. ORGANISASI BISNIS
Posted by muhamad salim On Thursday, March 21, 2013 0 komentar
Mata Kuliah “HUKUM BISNIS”
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis
kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya
belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya
belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi
bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka
jalani.
b. Pembatasan Masalah
Makalah ini mengurai tentang definisi organisasi bisnis serta pembagian
departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi
dan pertimbangan untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta
ciri-ciri dan sifatnya.
c. Rumusan Masalah
1. Pengertian dari organisasi bisnis
2. Departementalisasi
3. Mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan.
Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan
unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian
pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya
kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus
dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut
terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas
apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu
kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang
baik:
· Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya
rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling
rendah dalam sebuah perusahaan.
· Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di
perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin
bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan
perintah dari dua atau lebih pengawas.
PEMBAHASAN MASALAH
1. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan
aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis
karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan
penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
2. Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu
kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada
dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya
pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian
ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan
kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi
menjadi 3 (tiga) macam:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan
menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya
terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi
dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada
dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke
dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen,
dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi
menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang
pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek
sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek
biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
3. Bentuk-bentuk organisasi bisnis
· Perusahaan Perseorangan
· Persekutuan Firma
· Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
4. Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih
bentuk perusahaan
· Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
· Ruang lingkup usaha
· Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
· Besarnya resiko pemilikan
· Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang
perusahaan
· Besarnya investasi yang ditanamkan
· Cara pembagian keuntungan
· Jangka waktu berdirinya perusahaan
· Peraturan-peraturan pemerintahan
5. Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1
huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
6. Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain
menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
7. Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan
perusahaan.
8. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak
memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
9. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari
departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam
bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha
perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
10. Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
11. Kebaikan perusahaan perseorangan:
· Mudah dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja dengan sederhana
· Pengelolaannya sederhana
· Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
12. Kelemahan perusahaan perseorangan
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kemampuan manajemen terbatas
· Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
· Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
· Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
13. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan
usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
14. Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma
semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila
perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka
notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma
yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
15. Ciri dan Sifat Firma
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
· keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
· seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
· pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
· mudah memperoleh kredit usaha
16. Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma
juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
17. Kebaikan Firma
· Prosedur pendirian relatif mudah
· Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan
modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
18. Kelemahan Firma
· Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para
anggota firma
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah
seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
19. Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan
dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam
persekutuan.
20. Ciri dan Sifat CV
· sulit untuk menarik modal yang telah disetor
· modal besar karena didirikan banyak pihak
· mudah mendapatkan kridit pinjaman
· ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· relatif mudah untuk didirikan
· kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
21. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18
KUHD.
2. Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi
mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
22. Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
(Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana
perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV.
23. Kebaikan perseroan komanditer
· Pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Kesempatan untuk berkembang lebih besar
24. Kelemahan peseroan komanditer
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup tidak terjamin
· Sukar untuk menarik kembali investasinya
25. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum
sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu
badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri,
dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan
hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen
Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah
Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
26. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen
Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para
pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam
bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik
adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas
pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal
yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan
CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan
perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang
perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang
piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena
meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap
berjalan.
27. Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
· Modal dan ukuran perusahaan besar
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· Kepemilikan mudah berpindah tangan
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
· Sulit untuk membubarkan pt
· Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
28. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri
dari :
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala
kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS
terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk
kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
· Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau
khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan
perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para
pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar,
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
· Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk
saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu
perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu
yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian
usaha bank.
· Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu
yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke
dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
· Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh
para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau
12,5% dari modal dasar peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan
pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI,
para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan
persero terbatas tersebut.
· Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam
Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU
PT)
· Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI,
maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas
seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
29. Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART.
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan
hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan
Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan
pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
30. Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
· Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran
perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
UU dan Anggaran Dasar.
· Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
· Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan
umum
b. Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah
c. Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup
untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum
dalam akta pendirian perseroan.
31. Kebaikan Perseroan Terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan
resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
· Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
· Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga
memungkinkan perluasan usaha.
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
32. Kelemahan Perseroan Terbatas:
· Biaya pendiriannya relatif mahal
· Rahasia tidak terjamin
· Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
33. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari
pemerintah (MenteriKoperasi).
34. Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan
atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya,
sumber lain yang sah.
35. Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila
dan UUD’45.
36. Prinsip Koperasi
· Keanggotaan bersifat suka rela
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
· Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
· Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
· Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk
kesejahteraan anggota.
· Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
dari notaris
· Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan
pengurus.
· Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas
utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
· Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
37. Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang
pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita
acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta
pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi
sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
38. Pengelompokan Koperasi
· Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil
barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya
dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku,
bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran
hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai
dengan kebutuhan anggotanya.
· Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan
menjadi:
1. Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula
dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi
primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi
(paling sedikit tiga gabungan koperasi).
· Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan
paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi
dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus
menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
39. Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan
hidupnya tidak dapat diharapkan.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas
ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Departementalisasi menurut produk/pasar
2. Departementalisasi menurut matrix
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
· Perusahaan Perseorangan
· Persekutuan Firma
· Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
b. Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha
apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas.
Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu
harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan
sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
PUSTAKA
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006
3.SIKLUS-SIKLUS PEMROSESAN TRANSAKSI
Filed under: Uncategorized — Leave a comment
November 24, 2012
SIKLUS-SIKLUS PEMROSESAN TRANSAKSI
1. SIKLUS PENDAPATAN
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktifitas bisnis dan kegiatan
pemrosesan informasi terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan
barang dan jasa kepada pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari
penjualan-penjualan tersebut.
2. SIKLUS PENGELUARAN
Siklus pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional
pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta
pembayaran barang dan jasa. Tujuan siklus ini adalah untuk meminimalkan
biaya total memperoleh dan memelihara persedian,perlengkapan, dan
berbagai layananyang dibutuhkan sebuah organisasi.
3. SIKLUS PRODUKSI
Siklus produksi adalah rangkaian aktifitas bisnis dan operasi pemrosesan
data terkait yang yang terus terjadi dan berkaitan dengan pembuatan
produk.
4. SIKLUS KEUANGAN
Siklus keuangan merupakan sistematika pencatatan transaksi keuangan,
peringkasannya, dan pelaporan keuangan.
SUMBER:
• http://siaaprecia.blogspot.com/2012/04/1-siklus-pendapatan.html
•
http://christinapandu.blogspot.com/2011/11/siklus-pengeluaran-pembelian-dan.html
•
http://christinapandu.blogspot.com/2011/11/siklus-produksi.html
•
http://citramincyza.blogspot.com/2011/12/materi-akuntansi-sektor-publik.html
Sabtu,
01 Desember 2012
Akuntansi dan Pengembangan Sistem
Tujuan Pengembangan sistem Informasi Akuntansi
Salah satu tujuan dari pengembangan sistem informasi akuntansi adalah
menambah nilai bagi perusahaan. Sistem informasi akuntansi dapat memberi
nilai tambah dengan :
a. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
b. Penerapan sistem informasi akuntansi meningkatkan efektivitas dan
efisiensi biaya dalam mengumpulkan informasi ekonomi.
c. Membantu serta meningkatkan kualitas keputusan yang akan diambil oleh
pihak manajemen.
d. Meningkatkan pembagian pengetahuan (knowledge sharing).
Tujuan dari Hakekat perkembangan sistem, Pertimbangan-pertimbangan
perilaku dalam pengkembangan sistem
Sistem informasi adalah suatu sistem dalam suatu organisasi yang
mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung
fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan
strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar
tertentu dengan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan.
Setiap sistem informasi akuntansi akan melaksanakan fungsi utamanya
yaitu :
a. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi
perusahaan
b. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
c. Memanajemen data-data yang ada kedalam kelompok-kelompok yang sudah
ditetapkan oleh perusahaan.
d. Mengendalikan kontrol data yang cukup sehingga aset dari suatu
organisasi atau perusahaan terjaga.
Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak
manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan
mengkontrol aktivitas.
Otomatisasi kantor( office automation atauoa ) adalah semua sistem
elektronik formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi
informasi kepada dan dari orang yang berada didalam maupun
diluarperusahaan.
TUJUAN OTOMATISASI KANTOR
Otomatisasi kantor bertujuan untuk meningkatkan produktivitas. Bila
diterapkan sebagai alat pemecah masalah, otomatisasi kantor dapat
memberikan kemampuan antar manajer untuk saling melakukan komunikasi
dengan lebih baik selagi mereka memecahkan masalah Peningkatan
komunikasi ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan lebih
cepat.
Tujuan OA Masa Kini :
1.Pendapatan yang Lebih Tinggi versus Penghindaran Biaya.
Komputer tidak menggantikan pekerja saat ini, tetapi komputer menunda
penambahan pegawai yang diperlukan untuk menangani beban kerja yang
bertambah.
2.Pemecahan masalah Kelompok.
Cara OA berkontribusi pada komunikasi ke dan dari manajer membuatnya
sangat cocok diterapkan untuk memecahkan masalah kelompok.
3.Pelengkap–Bukan Pengganti.
Sebagai suatu cara komunikasi bisnis, OA bukan tanpa keterbatasan. OA
tidak akan menggantikan semua komunikasi interpersonal
tradisional–percakapan tatap muka, percakapan telepon, pesan tertulis
pada memo, dan sejenisnya. OA harus bertujuan melengkapi komunikasi
tradisional.
4.PERLUNYA PENGEMBANGAN SISTEM
Pengembangan Sistem dapat berarti menyusun suatu sistem yg baru untuk
menggantikan sistem yg lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem
yg telah ada.
Sebab Perlunya pengembangan Sistem :
* Adanya permasalahan ( problems) yg timbul pada sistem yg lama.
Permasalahan yg timbul dapat berupa :
* Ketidakberesan
Yg menyebabkan sistem lama tidak beroperasi sesuai dgn yg diharapkan.
Ketidakberesan ini dapat berupa :
- kecurangan yg disengaja yg menyebabkan tdk amannya harta
- kesalahan yg tidak disengaja
- tidak efisiennya operasi
- tidak ditaatinya kebijaksanaan manajemen yang berlaku.
Diposkan oleh Damas Andhika di 22.03