Kamis, 04 April 2013

Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara



Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izinnya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak. Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:

1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi terhadap penulis selama pembuatan makalah ini.

2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan serta saran dalam pembuatan makalah ini.

Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan perbaikan di kemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Penulis

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah, syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua golongan.

B. Rumusan Masalah

1. Apakah hak dan kewajiban warga negara ?

2. Apakah hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ?

3. Apakah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?

C. Tujuan

1. Tujuan umum

Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa hak dan kewajiban warga negara.

2. Tujuan khusus

Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

D. Manfaat

1. Bagi institusi pendidikan

Sebagai bahan informasi dan untuk memperkaya bahan bacaan di perpustakaan FKIP Universitas Jambi.

2. Bagi mahasiswa

Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, khususnya dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan di Universitas Jambu jurusan PBS Bahasa Indonesia.

E. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dalam makalah ini dibatasi pada hak dan kewajiban warga negara.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Hak warga negara

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

2) Hak membela negara

3) Hak berpendapat

4) Hak kemerdekaan memeluk agama

5) Hak mendapatkan pengajaran

6) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

7) Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial

8) Hak mendapatkan jaminan sosial

2. Kewajiban warga negara

1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

2) Kewajiban membela negara

3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

B. Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Antara lain sebagai berikut:

1) Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan

2) Hak negara untuk di bela

3) Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

4) Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

5) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

6) Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan

7) Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial

8) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mecakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak dan kewajiban warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan jedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

d. Psal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya.

f. Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:

1) Hak dan kewajiban warga negara

2) Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara

3) Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945

Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.

Hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

B. Saran

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan mengenai hak dan kewajiban warga negara maka disarankan bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta

Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar